Jakarta – Transisi energi yang digadang-gadang sebagai jalan keluar krisis iklim justru menyisakan luka di sejumlah wilayah. Hal itu mengemuka dalam talkshow bertajuk “Transisi Energi yang Melukai: Ekspansi Nikel dan Masa Depan Pesisir serta Pulau-pulau Kecil Nusantara” dalam rangkaian Pesta Media AJI Jakarta 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Minggu (12/4/2026).

Juru Kampanye Satya Bumi, Dhany Alfalah, membuka paparannya dengan kisah Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara yang menjadi korban ambisi hilirisasi melalui pertambangan nikel. Ia menyebut cerita dari pulau kecil itu sebagai potret nyata dari sisi gelap transisi energi. 

Menurut Dhany, sejak tambang nikel masuk pada 2006, Pulau Kabaena yang luasnya sekitar 891 kilometer persegi mengalami tekanan besar. Sebanyak 73 persen wilayahnya telah terbebani izin tambang. Dalam lima tahun terakhir, laju deforestasi meningkat signifikan. Dari awal investasi, luas area tambang mencapai sekitar 3.600 hektare yang setara 400 kali luas TIM. Dampaknya, masyarakat adat Moronene dan Bajau mengalami tekanan baik di darat maupun laut.

Riset yang dilakukan Satya Bumi menunjukkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga. Pengujian pada air laut, air sungai, kerang, hingga urin manusia mengindikasikan paparan logam berat. 

Konsentrasi nikel dalam urin penduduk Kabaena berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Dengan kata lain, masyarakat Kabaena terpapar nikel sebesar 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum, dan bahkan 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dari komunitas yang tinggal di dekat fasilitas industri nikel aktif. Fakta ini menunjukkan adanya paparan lingkungan yang ekstrem, yang tidak hanya merata secara geografis tetapi juga intens secara biologis.

Lebih mengejutkan lagi, kadar nikel urin pada masyarakat umum di Kabaena mendekati, dan dalam beberapa kasus menyamai kadar urin pekerja industri nikel.

“Yang paling miris, kandungan kadmium pada anak ditemukan lebih tinggi dibandingkan orang dewasa,” ujar Dhany.

Dampak kesehatan pun terlihat dari data layanan puskesmas di sana. Kasus gangguan pernapasan dan penyakit kulit meningkat seiring aktivitas tambang. Saat diwawancarai, kata Dhany, warga tidak mengetahui akar persoalan yang menimpa mereka. Sekitar 70 persen warga mengaku mengalami gatal dan sesak napas, sementara sebagian lainnya tidak memahami sumber penyakitnya. 

“Situasi di Kabaena menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya soal perubahan bentang alam, tapi juga tentang racun tak kasatmata yang menyusup ke dalam tubuh masyarakat.  Adanya kandungan logam berat yang tinggi pada anak-anak, menandakan ancaman lintas generasi yang menimpa komunitas Bajau di Kabaena,” ungkap Dhany. 

Dari sisi sosial, mayoritas warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang. Sebanyak 73 persen responden mengaku tidak pernah dikonsultasikan, dan 61 persen tidak menerima kompensasi. 

“Ketika mereka mengeluh gatal, hanya diberi sabun. Itu bukan pengobatan, dan praktik seperti ini tidak etis,” ujarnya. 

Ia menegaskan pencabutan izin tambang menjadi urgensi dan perlu dilakukan rehabilitasi lingkungan, serta pemulihan ekonomi dan psikologis masyarakat.

 “Tambang-tambang di sana tidak hanya harus dicabut, melainkan wajib melakukan rehabilitasi dan reklamasi lingkungan serta pemulihan kepada masyarakat baik secara ekonomi ataupun secara psikologis. Tak hanya itu, perusahaan produsen kendaraan listrik juga harus memastikan bahwa rantai pasok mereka bersih dari hulu ke hilir. Semua pihak harus memastikan transisi energi ini berjalan adil, tanpa merusak lingkungan, tanpa melanggar hak asasi manusia, ” ucapnya.

Direktur Program Yayasan KEHATI, Rony Megawanto, menyoroti kerentanan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di tengah arus transisi energi dan krisis iklim. ia menegaskan bahwa kelompok yang paling terdampak justru mereka yang selama ini hidup paling sederhana dan berkontribusi paling kecil terhadap emisi karbon global.

Menurut Rony, pulau-pulau kecil di Indonesia sebagian besar dihuni oleh nelayan, terutama nelayan kecil. Mereka menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk kepentingan komersial atau ekspor dalam skala besar.

“Kalau bicara dampak perubahan iklim mereka lah yang paling terdampak makanya disebut ketidakadilan iklim itu terjadi terhadap masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil apalagi kalau mereka dieskploitasi seperti di Kabaena,” kata Rony

Rony juga menuturkan bahwa perubahan iklim yang dipicu oleh penggunaan energi fosil menjadi ancaman nyata bagi masyarakat pulau kecil seperti yang terjadi di Pulau Kabaena akibat pertambangan nikel. 

Energi fosil yang jadi sumber utama pertambangan itu kata dia, masih menjadi penyumbang emisi karbon terbesar. Ironisnya, masyarakat di pulau-pulau kecil yang hanya menghasilkan emisi dalam jumlah sangat kecil justru menanggung dampak paling besar.

ia mengingatkan bahwa ketergantungan pada energi fosil menciptakan lingkaran yang sulit diputus. Eksploitasi energi fosil menghasilkan emisi karbon, yang kemudian memicu perubahan iklim. Dampaknya berupa bencana yang menekan pertumbuhan ekonomi. Ketika ekonomi melemah, eksploitasi sumber daya kembali ditingkatkan untuk mengejar pertumbuhan, sehingga siklus tersebut terus berulang.

“Kalau bisnis ini terus dilakukan, maka akan menjadi lingkaran setan. Kita mengeksploitasi energi fosil, dan energi fosil menghasilkan emisi karbon. Emisi karbon menciptakan perubahan iklim, dan perubahan iklim menciptakan bencana,”

“Bencana menurunkan pertumbuhan ekonomi, meski tidak selalu secara langsung. Ketika pertumbuhan ekonomi melemah, eksploitasi terhadap sumber daya energi fosil kembali digenjot. Siklus ini akan terus berlangsung jika tidak ada perubahan. Karena itu, diperlukan transisi energi untuk menjaga Indonesia,” imbuhnya.

Direktur Program Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Stephanie Juwana, menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil sebagai bagian dari mandat konstitusi.

Ia menekankan bahwa amanat Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menempatkan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sebenarnya kalau kita lihat negara-negara lain sebenarnya banyak yang lebih progresif dari pada ini (Konstitusi Indonesia), sudah mengakui bahwa tidak hanya manusia tetapi juga alam juga memiliki hak nah kalau itu masuknya sudah ecological constitution. Kita belum di sana,” ujar Stephanie.

Stephanie menjelaskan bahwa kerangka regulasi Indonesia sebenarnya telah menyediakan dasar perlindungan yang cukup kuat, mulai dari Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Namun, ia menyoroti adanya pergeseran paradigma kebijakan, terutama melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang cenderung lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan berpotensi melemahkan instrumen perlindungan lingkungan, khususnya dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Di undang-undang Cipta Kerja datang lagi mengenai zona inti lagi tapi di turunanya yaitu bahwa di zona inti tidak boleh ada reklamasi, tidak boleh ada dumping, tidak boleh ada tambang. Apakah bagus? Bagus sekali tapi di ayat selanjutnya disebutkan kecuali ditetapkan sebagai PSN. Jadi memang semangatnya ada kreteknya lah untuk kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Stephanie menekankan bahwa perlindungan pulau-pulau kecil tidak hanya soal menjaga ekosistem, tetapi juga menyangkut keadilan iklim dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir menjadi elemen penting. 

Ia juga mendorong penguatan kerangka hukum perubahan iklim yang mencakup target ambisius, tata kelola multi-level, transparansi, pembiayaan iklim, serta mekanisme kepatuhan dan penegakan hukum.

“Yang kita inginkan adalah strong sustainability yaitu keberlanjutan yang kuat bukan hanya weak sustainability, karena masih ada anggapan bahwa kita dapat merusak di daerah sini asalkan melindungi di daerah lain. Nah, ini yang terjadi dalam kebijakan di Indonesia,” ucapnya.